Ketentuan Bahasa / Language
Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan penafsiran atau pertentangan antara kedua versi, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.
These Terms are made in Indonesian and English. In the event of any inconsistency or conflict between the two versions, the Indonesian version shall prevail, in accordance with Law No. 24 of 2009.
Pembukaan
Selamat datang di PASARMOTOR.
Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian antara Pengguna ("Anda") dengan PT PASAR MOTOR INDONESIA ("Pasar Motor" atau "Kami"), yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab Pengguna atas penggunaan layanan yang diakses melalui situs www.pasarmotor.com beserta seluruh situs turunannya dan/atau aplikasi berbasis Android maupun iOS yang Kami kelola ("Situs/Aplikasi").
Pasar Motor adalah platform marketplace Customer-to-Customer (C2C) yang mempertemukan Penjual dan Pembeli kendaraan bermotor roda dua bekas maupun baru, suku cadang, dan aksesori. Pasar Motor bukan penjual, bukan pemilik, dan bukan pihak dalam perjanjian jual beli antara Penjual dan Pembeli.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Situs/Aplikasi, Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui sebagian atau seluruh isinya, Pengguna tidak diperkenankan mengakses dan/atau menggunakan Situs/Aplikasi.
A. Definisi
- Pasar Motor adalah PT PASAR MOTOR INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Gedung Artha Graha, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. 30, Blok 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190, yang menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan sistem elektronik berupa portal marketplace kendaraan bermotor.
- Situs/Aplikasi adalah www.pasarmotor.com beserta aplikasi berbasis Android dan/atau iOS milik Pasar Motor.
- Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Pasar Motor, termasuk namun tidak terbatas pada Pengguna terdaftar, Pembeli, Penjual, maupun pengunjung Situs/Aplikasi.
- Penjual adalah Pengguna terdaftar yang menawarkan Unit, Suku Cadang, dan/atau Aksesori melalui Situs/Aplikasi.
- Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan pemesanan atas Unit, Suku Cadang, dan/atau Aksesori yang ditawarkan Penjual.
- Unit adalah kendaraan bermotor roda dua (dan/atau roda tiga, sebagaimana relevan), baik baru maupun bekas, yang ditawarkan melalui Situs/Aplikasi.
- Suku Cadang dan Aksesori adalah barang berwujud selain Unit yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan memenuhi kriteria pengiriman oleh perusahaan jasa pengiriman.
- Dokumen Kendaraan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), faktur, dan/atau dokumen lain yang membuktikan kepemilikan dan legalitas Unit.
- Rekening Escrow Resmi Pasar Motor adalah rekening penampungan yang ditunjuk dan diumumkan secara resmi oleh Pasar Motor untuk menampung dana transaksi hingga transaksi dinyatakan selesai. Daftar rekening resmi dapat dilihat di /bantuan/rekening-resmi.
- Masa Inspeksi adalah jangka waktu yang diberikan kepada Pembeli untuk memeriksa kesesuaian Unit dan Dokumen Kendaraan setelah serah terima, sebagaimana diatur pada Bagian F.
- Transaksi Selesai adalah keadaan pada saat Pembeli telah melakukan konfirmasi penerimaan atau Masa Inspeksi telah berakhir tanpa keberatan, sehingga dana diteruskan kepada Penjual.
- Saldo Refund adalah fasilitas penampungan sementara atas dana milik Pembeli yang berasal dari pengembalian dana transaksi. Bukan fasilitas penyimpanan dana dan tidak dapat diisi ulang secara mandiri (top up).
- Saldo Penghasilan adalah fasilitas penampungan sementara atas dana milik Penjual yang berasal dari hasil penjualan. Bukan fasilitas penyimpanan dana dan tidak dapat diisi ulang secara mandiri.
- Pusat Resolusi adalah fitur yang disediakan Pasar Motor untuk memfasilitasi mediasi penyelesaian masalah transaksi antara Pembeli dan Penjual.
- Mitra Pembiayaan adalah lembaga jasa keuangan pihak ketiga yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerja sama dengan Pasar Motor.
B. Akun, Saldo, Kata Sandi, dan Keamanan
- Situs/Aplikasi hanya diperuntukkan bagi orang yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas dan cakap melakukan perbuatan hukum. Dengan menggunakan Situs/Aplikasi, Anda mengonfirmasi bahwa Anda telah memenuhi persyaratan tersebut.
- Pasar Motor tidak memungut biaya pendaftaran akun.
- Pengguna memahami bahwa 1 (satu) nomor telepon hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan 1 (satu) akun.
- Pengguna yang bertindak sebagai Penjual wajib melengkapi verifikasi identitas (KYC) berupa KTP, NPWP, dan/atau selfie verifikasi sebelum dapat mempublikasikan iklan Unit. Pasar Motor berhak menolak, menunda, atau membatalkan verifikasi berdasarkan penilaian internal.
- Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun, kata sandi, dan PIN, serta atas seluruh aktivitas yang terjadi dalam akunnya.
- Pasar Motor tidak pernah meminta kata sandi, kode OTP, atau data kartu pembayaran melalui saluran apa pun. Pengguna dihimbau untuk tidak memberikan data tersebut kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan Pasar Motor.
- Pasar Motor berwenang, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, melakukan tindakan yang diperlukan atas dugaan atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan dan/atau hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada: penurunan iklan, pembatalan transaksi, pembekuan saldo, moderasi akun, dan/atau penutupan akun secara permanen.
- Pengguna dilarang menggunakan robot, crawler, scraper, emulator, makro, atau perangkat otomatis lainnya untuk mengakses, menyalin, atau memanipulasi data pada Situs/Aplikasi.
- Pengguna dilarang membuat lebih dari satu akun dengan tujuan memanipulasi reputasi, memanfaatkan promo, atau menghindari sanksi.
- Ketentuan Anti Pencucian Uang. Pengguna wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Mengingat nilai transaksi kendaraan bermotor tergolong tinggi, Pasar Motor berhak meminta dokumen pendukung sumber dana, menunda transaksi, dan/atau melaporkan transaksi mencurigakan kepada otoritas yang berwenang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.
C. Ketentuan Iklan Unit dan Kewajiban Penjual
- Penjual wajib mengunggah foto Unit yang asli, terkini, dan diambil sendiri oleh Penjual. Penggunaan foto katalog, foto milik pihak lain, atau foto yang tidak menggambarkan kondisi Unit sebenarnya dilarang.
- Penjual wajib mencantumkan secara benar dan lengkap sekurang-kurangnya:
- Merek, tipe, dan tahun perakitan;
- Nomor polisi (boleh disamarkan sebagian) dan masa berlaku STNK;
- Angka pada odometer (kilometer);
- Status kepemilikan (tangan ke-berapa);
- Status Dokumen Kendaraan (lengkap / STNK saja / BPKB saja / duplikat);
- Riwayat kecelakaan besar, banjir, atau penggantian rangka apabila diketahui;
- Status leasing (lunas / masih dalam pembiayaan).
- Penjual dilarang menyembunyikan cacat material yang diketahuinya, termasuk namun tidak terbatas pada: rangka bengkok atau bekas las, mesin turun, kerusakan transmisi, odometer yang telah diubah, dan status Unit sebagai bekas kecelakaan berat atau terendam banjir.
- Penjual dilarang mengiklankan Unit yang tidak berada dalam penguasaan atau kepemilikannya yang sah.
- Penjual dilarang mencantumkan nomor telepon, tautan, atau kontak pribadi di dalam judul, deskripsi, maupun foto dengan maksud memindahkan transaksi ke luar Situs/Aplikasi.
- Penjual dilarang menetapkan harga yang tidak wajar atau memanipulasi harga dengan tujuan apa pun. Pasar Motor berhak menurunkan iklan yang harganya dinilai tidak wajar.
- Satu iklan hanya berlaku untuk satu Unit. Penjual wajib menurunkan atau menandai iklan sebagai terjual segera setelah Unit terjual, baik melalui Situs/Aplikasi maupun di luar Situs/Aplikasi.
- Pasar Motor berhak melakukan moderasi, menurunkan, atau menghapus iklan yang melanggar ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
D. Dokumen Kendaraan (BPKB, STNK, Nomor Rangka & Mesin)
Ketentuan pada Bagian D ini merupakan ketentuan pokok dan wajib dibaca dengan saksama oleh Penjual maupun Pembeli.
- Pasar Motor tidak melakukan verifikasi atas keaslian, keabsahan, maupun kesesuaian Dokumen Kendaraan sebelum suatu iklan dipublikasikan. Seluruh informasi mengenai Dokumen Kendaraan merupakan pernyataan sepihak dari Penjual.
- Jaminan Penjual. Dengan mempublikasikan iklan Unit, Penjual menyatakan dan menjamin bahwa:
- Penjual adalah pemilik sah Unit atau pihak yang diberi kuasa sah untuk menjualnya;
- Unit bukan merupakan hasil tindak pidana, penggelapan, atau kendaraan dalam status blokir/pencarian aparat penegak hukum;
- Dokumen Kendaraan adalah asli dan tidak dipalsukan;
- Nomor rangka dan nomor mesin pada Unit sesuai dengan yang tercantum pada Dokumen Kendaraan dan tidak pernah diubah, digosok, atau dipalsukan;
- Unit tidak sedang menjadi objek jaminan fidusia, sengketa, sitaan, atau pembebanan hak pihak ketiga lainnya, kecuali telah diungkapkan secara jelas di dalam iklan.
- Kewajiban Pembeli. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Pembeli bertanggung jawab secara pribadi untuk melakukan pemeriksaan sendiri (due diligence) atas Unit dan Dokumen Kendaraan sebelum mengonfirmasi penerimaan, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Pencocokan fisik nomor rangka dan nomor mesin dengan BPKB dan STNK;
- Pengecekan status kendaraan melalui layanan resmi kepolisian dan/atau Samsat setempat;
- Pengecekan status blokir, pajak progresif, dan tunggakan pajak.
- Pasar Motor dapat, namun tidak berkewajiban, menyediakan atau merekomendasikan layanan inspeksi pihak ketiga. Hasil inspeksi pihak ketiga merupakan tanggung jawab penyedia layanan tersebut dan bukan jaminan dari Pasar Motor.
- Dalam hal ditemukan bahwa jaminan Penjual sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak benar, Penjual bertanggung jawab penuh secara perdata maupun pidana, dan Pasar Motor berwenang untuk menahan dana, membatalkan transaksi, mengembalikan dana kepada Pembeli, menutup akun Penjual, serta melaporkan kepada pihak berwajib.
E. Transaksi Pembelian dan Rekening Escrow
- Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur yang telah ditetapkan Pasar Motor. Pembayaran hanya sah apabila dilakukan ke Rekening Escrow Resmi Pasar Motor.
- Pembeli memahami sepenuhnya bahwa segala transaksi atau pembayaran yang dilakukan di luar Rekening Escrow Resmi Pasar Motor sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi Pembeli, dan Pasar Motor tidak memberikan perlindungan apa pun atas transaksi tersebut.
- Dana yang diterima pada Rekening Escrow Resmi Pasar Motor bukan merupakan simpanan, tidak menghasilkan bunga atau imbal hasil dalam bentuk apa pun bagi Pengguna, dan hanya ditampung sementara hingga Transaksi Selesai atau dibatalkan.
- Pembayaran wajib dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak Pembeli melakukan check-out. Apabila melewati batas waktu tersebut, Pasar Motor berwenang membatalkan transaksi tanpa klaim apa pun dari Pengguna.
- Untuk transaksi Unit, Pembeli dapat memilih skema pembayaran sebagai berikut (sebagaimana tersedia):
- Pembayaran penuh melalui escrow; dan/atau
- Tanda jadi (booking fee) melalui escrow, dengan pelunasan pada saat serah terima. Besaran dan ketentuan pengembalian tanda jadi diatur pada /bantuan/kebijakan-tanda-jadi.
- Penjual wajib memberikan tanggapan berupa menerima atau menolak pesanan dalam waktu 2 hari kalender sejak notifikasi pesanan diterima. Apabila tidak ada tanggapan, pesanan dibatalkan secara otomatis dan dana dikembalikan kepada Pembeli.
- Pasar Motor berwenang menolak, menunda, atau membatalkan transaksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila terdapat indikasi kecurangan, manipulasi, pencucian uang, atau pelanggaran hukum.
- Pengembalian dana kepada Pembeli dilakukan melalui Saldo Refund, yang selanjutnya dapat digunakan untuk transaksi berikutnya atau ditarik ke rekening bank terdaftar milik Pengguna.
- Batas nilai maksimum satu transaksi melalui Situs/Aplikasi adalah Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah).
- Situs/Aplikasi hanya melayani transaksi dalam mata uang Rupiah.
F. Masa Inspeksi dan Konfirmasi Penerimaan
- Setelah serah terima Unit, Pembeli diberikan Masa Inspeksi selama 3 (tiga) hari kalender untuk memeriksa kesesuaian Unit dan Dokumen Kendaraan terhadap deskripsi pada iklan.
- Untuk transaksi Suku Cadang dan Aksesori, Masa Inspeksi adalah 2 (dua) hari kalender sejak status pengiriman tercatat "terkirim" pada sistem Pasar Motor.
- Selama Masa Inspeksi, Pembeli dapat:
- Melakukan konfirmasi penerimaan, sehingga transaksi dinyatakan selesai dan dana diteruskan kepada Penjual; atau
- Mengajukan keberatan melalui Pusat Resolusi, sehingga dana tetap ditahan sampai dengan permasalahan selesai.
- Apabila sampai dengan berakhirnya Masa Inspeksi tidak ada konfirmasi maupun keberatan dari Pembeli, maka Pembeli dianggap menyetujui dilakukannya konfirmasi penerimaan secara otomatis oleh sistem, dan dana akan diteruskan kepada Penjual.
- Keberatan yang dapat diajukan selama Masa Inspeksi meliputi namun tidak terbatas pada:
- Unit tidak sesuai dengan merek, tipe, tahun, atau warna yang diiklankan;
- Nomor rangka dan/atau nomor mesin tidak sesuai dengan Dokumen Kendaraan;
- Dokumen Kendaraan tidak diserahkan, tidak lengkap, atau terbukti tidak sah;
- Terdapat cacat material yang tidak diungkapkan dalam iklan;
- Unit ternyata masih menjadi objek jaminan fidusia atau berstatus blokir.
- Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap klaim yang diajukan setelah Transaksi Selesai bukan merupakan tanggung jawab Pasar Motor dan menjadi urusan perdata antara Pembeli dan Penjual secara langsung, tanpa mengurangi hak Pembeli untuk menempuh upaya hukum terhadap Penjual.
- Keberatan atas hal-hal yang bersifat subjektif — termasuk namun tidak terbatas pada selera terhadap warna, suara mesin dalam batas wajar, atau keausan wajar sesuai usia dan kilometer Unit — tidak dapat dijadikan dasar pembatalan transaksi.
G. Serah Terima Unit dan Proses Balik Nama
- Waktu, tempat, dan tata cara serah terima Unit disepakati langsung antara Penjual dan Pembeli. Pasar Motor tidak menyediakan, mengatur, maupun bertanggung jawab atas pengiriman atau pengangkutan Unit.
- Penjual wajib menyerahkan Unit beserta seluruh Dokumen Kendaraan dan kelengkapan yang dijanjikan dalam iklan (termasuk kunci cadang, buku servis, dan faktur apabila dinyatakan tersedia) pada saat serah terima.
- Penjual dan Pembeli dihimbau untuk menandatangani kuitansi bermeterai dan surat pernyataan jual beli pada saat serah terima. Pasar Motor dapat menyediakan templat sebagai kemudahan, namun keabsahan dan pelaksanaannya merupakan tanggung jawab para pihak.
- Biaya, pengurusan, dan risiko proses balik nama kepemilikan kendaraan (BBN-KB), termasuk pajak dan denda yang timbul, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli, kecuali diperjanjikan lain secara tertulis antara Penjual dan Pembeli.
- Penjual wajib memberikan bantuan yang wajar dalam proses balik nama, termasuk menyerahkan dokumen atau menandatangani surat yang diperlukan, dalam jangka waktu yang wajar setelah Transaksi Selesai.
- Penjual dihimbau untuk melakukan pelaporan penjualan kendaraan (lapor jual/blokir) kepada Samsat setempat guna menghindari pengenaan pajak progresif. Pasar Motor tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian Penjual dalam hal ini.
- Segala tunggakan pajak, denda, dan/atau kewajiban yang timbul sebelum tanggal serah terima merupakan tanggung jawab Penjual, kecuali diperjanjikan lain dan diungkapkan dalam iklan.
H. Transaksi Suku Cadang dan Aksesori
- Ketentuan mengenai transaksi Unit berlaku secara mutatis mutandis terhadap transaksi Suku Cadang dan Aksesori, kecuali ditentukan lain pada Bagian H ini.
- Penjual wajib mencantumkan secara jelas apakah Suku Cadang merupakan barang asli (OEM/genuine), aftermarket, rekondisi, atau bekas, beserta kondisinya.
- Penjual dilarang menawarkan suku cadang palsu, imitasi yang diklaim sebagai asli, atau barang yang melanggar hak merek pihak lain.
- Pengiriman Suku Cadang dan Aksesori wajib menggunakan jasa perusahaan ekspedisi rekanan yang tersedia pada Situs/Aplikasi. Apabila Penjual menggunakan jasa di luar rekanan, Pasar Motor tidak bertanggung jawab atas kendala pengiriman yang timbul.
- Penjual wajib memenuhi standar pengemasan yang wajar, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh pengemasan yang tidak memadai.
- Klaim atas garansi produsen atas Suku Cadang bergaransi resmi diajukan langsung kepada produsen atau pusat layanan resmi, bukan kepada Pasar Motor.
I. Fasilitas Pembiayaan (Referral)
Ketentuan pada Bagian I ini wajib dibaca dengan saksama sebelum Pengguna mengajukan pembiayaan.
- Pasar Motor dapat menampilkan penawaran, simulasi, atau tautan menuju fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh Mitra Pembiayaan pihak ketiga.
- Pasar Motor bertindak semata-mata sebagai sarana perujukan (referral) dan BUKAN sebagai pemberi pinjaman, penyalur dana, penjamin, agen penagihan, maupun pihak dalam perjanjian pembiayaan mana pun.
- Seluruh keputusan persetujuan, penolakan, penetapan suku bunga, tenor, biaya, denda, penagihan, dan pencairan dana merupakan kewenangan penuh Mitra Pembiayaan.
- Hubungan hukum atas fasilitas pembiayaan terjadi secara langsung antara Pengguna dengan Mitra Pembiayaan, dan sepenuhnya tunduk pada syarat dan ketentuan serta perjanjian Mitra Pembiayaan tersebut. Pengguna wajib membaca dan memahami dokumen tersebut secara mandiri.
- Simulasi angsuran yang ditampilkan pada Situs/Aplikasi bersifat ilustratif dan tidak mengikat, serta dapat berbeda dengan penawaran final Mitra Pembiayaan.
- Pengguna melepaskan Pasar Motor dari segala klaim, tuntutan, dan kerugian yang timbul dari atau berkaitan dengan fasilitas pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada penolakan pengajuan, keterlambatan pencairan, sengketa angsuran, dan tindakan penagihan.
- Dengan mengajukan pembiayaan melalui Situs/Aplikasi, Pengguna memberikan persetujuan kepada Pasar Motor untuk meneruskan data pribadi Pengguna kepada Mitra Pembiayaan sesuai dengan Kebijakan Privasi Pasar Motor dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Pengguna dihimbau memastikan bahwa Mitra Pembiayaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
J. Harga dan Biaya Layanan
- Harga ditetapkan sepenuhnya oleh Penjual. Pasar Motor tidak menetapkan, mengintervensi, atau menjamin kewajaran harga.
- Pasar Motor dapat mengenakan biaya-biaya berikut, yang rinciannya dapat dilihat pada /bantuan/biaya-layanan:
- Biaya layanan penjualan sebesar 9% per transaksi Unit;
- Biaya layanan penjualan sebesar 9% per transaksi Suku Cadang dan Aksesori;
- Biaya iklan premium / sorotan per periode, sesuai tarif yang berlaku;
- Biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 per transaksi;
- Biaya layanan pembayaran sesuai metode pembayaran yang dipilih.
- Seluruh biaya di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku, kecuali dinyatakan lain.
- Pasar Motor berhak mengubah struktur dan besaran biaya dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum berlaku.
- Pengguna bertanggung jawab secara pribadi atas pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang timbul dari transaksi yang dilakukannya, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
K. Jenis Barang yang Dilarang dan Dibatasi
Penjual dilarang menawarkan melalui Situs/Aplikasi:
- Kendaraan hasil pencurian, penggelapan, atau tindak pidana lainnya.
- Kendaraan dengan nomor rangka dan/atau nomor mesin yang digosok, diubah, dipalsukan, atau tidak terbaca.
- Kendaraan dengan Dokumen Kendaraan palsu, aspal, atau hasil pemalsuan.
- Kendaraan yang sedang menjadi objek jaminan fidusia yang belum lunas tanpa persetujuan tertulis dari lembaga pembiayaan.
- Kendaraan dalam status blokir, sitaan, atau sengketa.
- Kendaraan hasil lelang atau bongkaran yang dijual tanpa mengungkapkan statusnya.
- Suku cadang palsu atau imitasi yang diklaim sebagai asli, serta barang yang melanggar hak merek atau hak cipta pihak lain.
- Alat pembuka kunci, jammer, kunci T, dan perangkat lain yang lazim digunakan untuk pencurian kendaraan.
- Perangkat manipulasi odometer.
- Knalpot, lampu, atau modifikasi lain yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan lalu lintas.
- Pelat nomor, atribut, dan/atau seragam kepolisian, TNI, dan instansi pemerintahan.
- Dokumen resmi negara, termasuk STNK/BPKB kosong, faktur kosong, dan surat keterangan palsu.
- Senjata api, senjata tajam, bahan peledak, dan bahan berbahaya.
- Kendaraan tanpa Nomor Identifikasi Kendaraan yang sah atau kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
- Segala barang dan jasa lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasar Motor berwenang menurunkan iklan, membatalkan transaksi, menutup akun, dan melaporkan kepada pihak berwajib atas pelanggaran ketentuan ini.
L. Konten Pengguna
- Pengguna dilarang mengunggah kata-kata, komentar, gambar, video, atau konten apa pun yang mengandung unsur SARA, diskriminasi, ancaman, pornografi, vulgar, merendahkan pihak lain, atau melakukan promosi ke platform di luar Situs/Aplikasi.
- Pengguna dilarang menggunakan foto atau gambar yang memiliki watermark atau menandakan hak kepemilikan pihak lain.
- Pengguna menjamin bahwa konten yang diunggahnya tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak mana pun, dan bertanggung jawab secara pribadi atas pelanggaran tersebut.
- Dengan mengunggah konten ke Situs/Aplikasi, Pengguna memberikan kepada Pasar Motor lisensi non-eksklusif, berlaku di seluruh dunia, bebas royalti, dan dapat disublisensikan, untuk menggunakan, menampilkan, dan mempromosikan konten tersebut dalam rangka penyelenggaraan dan pemasaran layanan Pasar Motor.
- Penjual dilarang melakukan spam, flooding, atau promosi melalui fitur pesan pribadi, diskusi produk, maupun ulasan yang mengganggu kenyamanan Pengguna lain.
- Pasar Motor berhak menghapus konten, menurunkan reputasi, atau memoderasi akun atas pelanggaran ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
M. Pusat Resolusi dan Mediasi
- Peran Pasar Motor dalam Pusat Resolusi adalah sebagai mediator dan fasilitator, bukan sebagai arbiter, pengadilan, penjamin, maupun penanggung kerugian.
- Pengajuan kendala melalui Pusat Resolusi akan secara otomatis menahan dana transaksi pada Rekening Escrow Resmi Pasar Motor hingga permasalahan dinyatakan selesai.
- Kendala hanya dapat diajukan selama Masa Inspeksi sebagaimana diatur pada Bagian F.
- Pembeli dan Penjual wajib memberikan bukti pendukung, termasuk namun tidak terbatas pada: foto dan video Unit, foto Dokumen Kendaraan, kuitansi, bukti serah terima, hasil pengecekan Samsat, dan/atau hasil inspeksi bengkel.
- Penyelesaian diutamakan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pembeli dan Penjual.
- Apabila salah satu pihak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender, maka kendala dapat diselesaikan berdasarkan solusi yang diajukan oleh pihak lainnya.
- Apabila tidak tercapai kesepakatan, Pasar Motor berwenang mengambil keputusan atas penerusan atau pengembalian dana semata-mata untuk menentukan penyaluran dana yang ditahan pada Rekening Escrow, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang tersedia.
- Keputusan Pasar Motor sebagaimana dimaksud pada angka 7 tidak menghapuskan, membatasi, atau menggantikan hak Pembeli maupun Penjual untuk menempuh upaya hukum satu terhadap lainnya melalui jalur hukum yang berlaku.
- Para pihak dapat mengajukan banding satu kali dengan syarat mengajukan bukti baru yang belum pernah disampaikan sebelumnya.
- Penanggungan biaya pengembalian Unit, biaya pengangkutan, dan/atau biaya inspeksi yang timbul selama proses penyelesaian ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak atau, apabila tidak tercapai kesepakatan, berdasarkan keputusan Pasar Motor atas bukti yang tersedia.
- Pusat Resolusi tidak berlaku untuk transaksi yang dilakukan di luar Rekening Escrow Resmi Pasar Motor.
- Kontak resmi Pasar Motor Care: +62 822-6060-0095, admin@pasarmotor.com. Pasar Motor tidak pernah menghubungi Pengguna melalui nomor pribadi untuk meminta pembayaran ke rekening selain Rekening Escrow Resmi.
N. Penarikan Dana
- Penarikan dana ke rekening bank terdaftar diproses dalam waktu 1x24 jam hari kerja untuk bank yang sama dan 2x24 jam hari kerja untuk antarbank.
- Penarikan dana hanya dapat dilakukan ke rekening bank atas nama yang sama dengan pemilik akun terverifikasi.
- Pasar Motor berwenang melakukan pemeriksaan, pembekuan, penundaan, dan/atau pembatalan penarikan dana apabila terdapat dugaan pelanggaran Syarat dan Ketentuan, kecurangan, manipulasi, atau tindak pidana, selama jangka waktu yang diperlukan.
- Saldo Refund dapat digunakan untuk transaksi pada Situs/Aplikasi maupun ditarik ke rekening bank terdaftar.
- Saldo Penghasilan hanya dapat ditarik ke rekening bank terdaftar dan/atau digunakan untuk fitur berbayar bagi Penjual, serta tidak dapat digunakan sebagai metode pembayaran pembelian.
O. Penolakan Jaminan dan Batasan Tanggung Jawab
- Pasar Motor adalah penyelenggara portal marketplace dengan model Customer-to-Customer. Transaksi terjadi antar Pengguna, sehingga tanggung jawab Pasar Motor secara proporsional adalah sebatas sebagai penyedia jasa portal elektronik.
- Layanan diberikan "SEBAGAIMANA ADANYA" (as is) dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA" (as available). Pasar Motor tidak menjamin bahwa layanan akan bebas dari gangguan, kesalahan, atau tersedia terus-menerus.
- Pasar Motor secara tegas tidak memberikan jaminan apa pun atas:
- Keaslian, keabsahan, atau kelengkapan Dokumen Kendaraan;
- Kondisi fisik, mesin, kelaikan jalan, atau riwayat Unit;
- Kebenaran informasi, foto, dan pernyataan yang diunggah Penjual;
- Identitas, kapasitas hukum, atau itikad baik Pengguna lain;
- Ketersediaan Unit maupun kesediaan Penjual untuk melanjutkan transaksi.
- Sejauh diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasar Motor (termasuk induk perusahaan, direksi, komisaris, dan karyawannya) tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari:
- Ketidaksesuaian, cacat, atau kerusakan Unit maupun Suku Cadang;
- Cacat hukum atas kepemilikan atau Dokumen Kendaraan;
- Perselisihan antar Pengguna;
- Pembayaran ke rekening selain Rekening Escrow Resmi Pasar Motor;
- Kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan akun, kata sandi, PIN, atau OTP;
- Keterlambatan, gangguan, kesalahan, atau ketidakakuratan pada Layanan;
- Tindakan atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk Mitra Pembiayaan, jasa ekspedisi, dan penyedia inspeksi;
- Peretasan atau serangan siber oleh pihak ketiga terhadap akun Pengguna;
- Keadaan memaksa (force majeure).
- Ketentuan pembatasan tanggung jawab pada Bagian O ini tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan ketentuan yang bersifat memaksa dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, serta tidak membatasi tanggung jawab Pasar Motor atas kesengajaan atau kelalaian berat Pasar Motor sendiri.
- Sejauh diizinkan hukum, total tanggung jawab Pasar Motor kepada Pengguna atas suatu transaksi tidak melebihi jumlah biaya layanan yang telah diterima Pasar Motor dari Pengguna atas transaksi tersebut.
P. Ganti Rugi dan Pelepasan
- Pelepasan. Apabila Pengguna memiliki perselisihan dengan satu atau lebih Pengguna lain, Pengguna melepaskan Pasar Motor (termasuk induk perusahaan, direksi, komisaris, dan karyawannya) dari klaim dan tuntutan atas kerugian dari setiap jenis dan sifatnya yang timbul dari atau berkaitan dengan perselisihan tersebut, sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku.
- Ganti Rugi. Pengguna setuju untuk membebaskan dan melindungi Pasar Motor dari setiap klaim atau tuntutan pihak ketiga, termasuk biaya hukum yang wajar, yang timbul dari pelanggaran Pengguna atas Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan Layanan secara tidak semestinya, dan/atau pelanggaran Pengguna terhadap hukum atau hak pihak ketiga.
Q. Ketentuan Lain
- Apabila Pengguna menggunakan fitur atau layanan tertentu pada Situs/Aplikasi, Pengguna dianggap memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan khusus yang berlaku atas fitur atau layanan tersebut.
- Segala hal yang belum diatur dalam syarat dan ketentuan khusus akan merujuk pada Syarat dan Ketentuan umum ini.
- Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna dianggap tunduk pada Kebijakan Privasi Pasar Motor yang dapat diakses di /kebijakan-privasi.
- Keterpisahan. Apabila salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku sepenuhnya.
R. Pilihan Hukum
Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul akan diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak konsumen untuk menempuh penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
S. Pembaharuan
Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu. Pasar Motor akan memberitahukan perubahan yang bersifat material melalui Situs/Aplikasi dan/atau surat elektronik sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum berlaku. Dengan tetap mengakses dan menggunakan Layanan setelah perubahan berlaku, Pengguna dianggap menyetujui perubahan tersebut.
